PROFIL PUSKESMAS BABAT
Puskesmas Babat
merupakan salah satu diantara tiga Puskesmas yang terletak di Kecamatan Babat
yang bertanggung jawab menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan kesehatan
di wilayah kerja Puskesmas Babat yang meliputi 2 (Dua) Kelurahan dan 11 (Sebelas)
Desa, dengan total jumlah penduduk sekitar 49.421 jiwa.
Dengan motto Puskesmas
Babat yaitu: "Melayani Sepenuh Hati", maka masyarakat diharapkan tidak akan
ragu – ragu lagi untuk memilih Puskesmas Babat sebagai tempat pelayanan
kesehatan terdekat yang peduli dengan masyarakat.
Ruang
Lingkup :
Puskesmas Babat mempunyai wilayah kerja seluas 31,86 km² dengan batas – batas
sebagai berikut:
Wilayah Kerja Puskesmas Babat terdiri dari 2 kelurahan dan 11 desa, yaitu:
1.
Kelurahan Babat
2.
Kelurahan Banaran
3.
Desa Bedahan
4.
Desa Kebalan Pelang
5.
Desa Plaosan
6.
Desa Sogo
7.
Desa Sumur Genuk
8.
Desa Trepan
9.
Desa Truni
10. Desa Karangkembang
11. Desa Pucakwangi
12. Desa Gendongkulon
13. Desa Kuripan
Luas
Wilayah Kerja Puskesma Babat adalah 31,86 Km2 yang terdiri dari :
1.
Tanah Pemukiman : 12,7%
2.
Tanah Sawah : 66,4%
3.
Tanah Tegalan : 13,2%
4.
Tanah Rawa : 6,7%
5.
Lain – lain : 1%
Keadaan
Demografi :
1.
Jumlah penduduk : 49.421 Jiwa
2. Jumlah penduduk laki – laki : 24.537 Jiwa
3. Jumlah penduduk perempuan : 24.884 Jiwa
V
I S I :
Terwujudnya Masyarakat Wilayah Kerja Puskesmas Babat Lebih Sejahtera dan Berdaya Saing Melalui Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
M
I S I:
1. Mendorong peran serta masyarakat dalam
pembangunan berwawasan kesehatan
2. Mewujudkan pelayanan prima bagi seluruh
masyarakat diwilayah kerja
Puskesmas Babat
KEBIJAKAN
MUTU :
Puskesmas Babat Bertekad Memberikan
Pelayanan Tepat Waktu, Aman, dan
Nyaman Demi Kepuasan Pelanggan
MOTTO :
Melayani Sepenuh Hati
TATA NILAI
BERSIH, RAPI, RAMAH, IKHLAS, AMANAH
MAKLUMAT
"DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG DITETAPKAN,
AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN MUTU PELAYANAN SECARA BERKESINAMBUNGAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI,
KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN YANG BERLAKU"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar